Radarargopuro.online

lisensi

Wednesday, September 23, 2026, September 23, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-23T07:54:22Z

Kasus Faradilla Berujung Vonis Mati bagi Agus

Advertisement

MALANG – Perkara pembunuhan Faradilla Amalia Najwa mencapai tahap putusan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (23/9/2026). Majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada Agus Muhammad Saleman dan pidana penjara 20 tahun kepada Suyitno.

Faradilla, mahasiswi berusia 21 tahun asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, ditemukan meninggal di saluran air tepi Jalan Raya Wonomerto, Kabupaten Pasuruan, pada 16 Desember 2025. Penyelidikan kepolisian kemudian mengarah kepada Agus, kakak ipar korban, serta Suyitno.

Saat perkara terungkap, Agus masih tercatat sebagai anggota Polri. Dalam perkembangan berikutnya, ia menjalani proses etik dan diberhentikan tidak dengan hormat.

Dalam sidang tuntutan pada 26 Agustus 2026, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa. Pada sidang putusan, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer.

Kuasa hukum keluarga korban, Samsuddin, S.H., mengatakan keluarga mengikuti perkara hingga sidang putusan. “Kami dari pihak keluarga korban hadir untuk mengawal persidangan agar putusan majelis hakim benar-benar sesuai dengan fakta persidangan,” ujarnya sebelum vonis dibacakan.

Putusan tersebut merupakan putusan tingkat pertama. Para terdakwa masih memiliki hak menempuh upaya hukum.